February 1, 2018

Layanan

Cerapproval membantu perusahaan anda dalam mendapatkan sertifikat perangkat telekomunikasi, karena perusahaan kita bergerak di bidang jasa kepengurusan sertifikat postel / bidang jasa kepengurusan sertifikat SDPPI.

karena terdapat ribuan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh ratusan pabrikan di seluruh dunia, yang meliputi jenis apapun dari telepon konvensional hingga telepon bergerak, pager hingga modem, faksimil sampai switch. Jenis perangkat ini terus bertambah dalam hitungan hari.

Banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai bagi Indonesia. Beberapa tidak dapat saling tersambung, dan beberapa lainnya dapat saling mengganggu antar perangkat radio yang dapat mempengaruhi kualitas penerimaan dan pengiriman informasi.

Sertifikasi sangat penting karena untuk menjain perangkat dapat berfungsi dengan baik dan tidak berinterferensi ketika perangkat tersebut terintegrasi dalam jaringan telekomunikasi Indonesia. Selain itu sertifikasi juga membantu anda untuk memilih perangkat mana yang sesuai dengan standar Indonesia.

FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)

  1. Apa yang sebaiknya harus dilakukan sebelum memasukkan atau menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia ?
    Sebelum alat dan perangkat telekomunikasi dimasukkan atau digunakan di Negara Indonesia, alat dan perangkat tersebut wajib disertifikasi terlebih dahulu. Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menjamin interoperabilitas antar alat dan perangkat telekomunikasi, menjamin tidak saling mengganggu antar alat dan perangkat, melindungi masyarakat dari kerugian dan menodorong inovasi dan industri nasional.Sertifikasi sebelum dimasukkannya alat atau perangkat telekomunikasi akan menghindarkan kerugian bagi pihak yang memasukkan atau akan menggunakan alat tersebut. Terutama di pintu masuk barang di wilayah Indonesia . Setiap alat atau perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia akan dicek sertifikatnya oleh Ditjen Bea dan Cukai. Apabila alat atau perangkat telekomunikasi belum bersertifikat, maka alat atau perangkat tersebut akan tertahan di Bea dan Cukai dan tidak dapat masuk untuk diedarkan di wilayah Indonesia .
  2. Alat dan perangkat telekomunikasi apa yang harus memperhatikan persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia ?
    Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis baik alat dan perangkat telekomunikasi yang berbasis kabel maupun yang berbasis radio.
  3. Mengapa alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis ?

    1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
    2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi
    3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi
    4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional
  4. Siapakah pemohon sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi ?
    1. Pabrikan (Perwakilannya)
    2. Distributor (Resmi)
    3. Importir
    4. Institusi (badan usaha atau institusi pemerintah sebagai pengguna alat dan perangkat telekomunikasi)
  5. Apakah persyaratan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi ?
    Persyaratan sertifikasi:

    1. Surat Permohonan
    2. Mengisi Formulir FR PM 4 dan FR PM 5
    3. Dokumen legal perusahaan (Akte Pendirian Perusahaan, SIUP, NPWP)
    4. Dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, speksifikasi teknis alat dan perangkat, gambar alat dan perangkat)
    5. Surat penunjukan dari pabrikan atau principal untuk pemohon distributor.
    6. Copy Nomor Pengenal Impor Khusus untuk pemohon importer
  6. Berapa lama sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi ?
    Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi selesai maksimum 60 hari. Dengan rincian pengecekan administrasi dan peryaratan teknis 5 hari, pengujian alat dan perangkat telekomunikasi 45 hari dan evaluasi hasil uji dan penerbitan sertifikat 10 hari.
  7. Berapa biaya sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi ?
    Biaya sertifikasi terdiri dari 2 biaya, yaitu biaya sertifikat dan biaya pengujian (untuk perangkat yang diuji oleh Balai Uji Ditjen Postel). Perangkat yang diuji oleh Telkom Risti Bandung, biaya pengujian ditetapkan oleh Telkom Risti Bandung . Besarnya biaya tergantung dari jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Biaya sertifikasi diatur dan dimuat pada Peraturan Pemerintah No. 27 dan 28 Tahun 2005.
  8. Apakah label harus dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat ?
    Label wajib dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat. Untuk memudahkan pengawasan sebaiknya label dilekatkan pula pada kemasan. Label ini sebagai tanda bahwa alat dan perangkat telekomunikasi telah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia. Kegunaannya adalah sebagai jaminan perlindungan terhadap konsumen dan untuk keperluan pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi di pasar.
  9. Apakah alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat internasional wajib disertifikasi di Indonesia ?
    Meskipun suatu alat atau perangkat telekomunikasi telah mendapatkan sertifikat internasional, alat atau perangkat tersebut tetap wajib disertifikasi di Indonesia, sebagai regulasi yang berlaku di Indonesia yang disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia .